Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Buni Yani berencana menggelar pernyataan terbuka menanggapi rencana eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Depok. Eksekusi itu akan segera dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November lalu.

"Buni Yani akan datang sendiri menjelaskan kasusnya," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Januari 2019. Pernyataan terbuka oleh Buni digelar Rabu petang ini di bilangan Jati Padang, Jakarta Selatan.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

Buni sebelumya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak. Namun MA menolak kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu. Amar putusan penolakan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

“Menyatakan Terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang diketuk hakim pada Sabtu, 24 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam amar putusan tertulis, kasus Buni Yani diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta para hakim anggota. Di antaranya Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania, dan Maman Supratman.

Baca: Buni Yani Sebut Vonis Ahmad Dhani Bentuk Otoritarianisme

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik.

Bersama unggahan video itu, Buni menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sudah dua bulan berlalu sejak kasasi, namun Buni belum ditahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.